Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri atas Sekretaris Daerah; Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan; dan Asisten Bidang Administrasi Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat