PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan menyesuaikan perkembangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta memberikan penghargaan kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya dan tim penuntut Kabupaten Tanah Bumbu perlu diberikan pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 Tentangtata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksadministrasi, Pengurangan Atau Pembatalanketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Danperkotaan, berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah; dan
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB IIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu harus melakukan refocussing anggaran untuk menyediakan dukungan pendanaan belanja penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, dan melakukan penyesuaian belanja untuk DAK Non Fisik sesuai dengan Juknis serta pengganggaran gaji PPPK yangberdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 17/ PMK.07/ 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Kusan Hulu adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat
yang disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, dan Desa Dadap Kusan Raya di Kecamatan Kusan Hulu
Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat perdesaan dan meningkatkan pendapatan asli Desa perlu mengoptimalkan pengelolaan kekayaaan Desa melalui Pasar Desa; bahwa untuk tertibnya dan lancarnya pelaksanaan pembentukan dan pengelolaan Pasar Desa, guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan pasar oleh Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedududkan Pasar Desa; Pembentukan Pasar Desa; Pembangunan dan Pengembalian Pasar Desa; Pengelolaan Pasar Desa; Penyerahan Pasar Desa; Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan perlu kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 384/M-DAG/KEP/6/2008; Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 481 K/30/DJB/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah menunjuk Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Sebagai Pelaksana kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan penunjukan Perusahaan Daerah sebagai pelaksana jasa survey adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan kontrol kuantitas produksi eksploitasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihakkedua dengan prinsip saling menguntungkan. Besaran tarif yang digunakan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak ketiga yang dicantumkan melalui Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama. Rincian pembagian uang hasil kegiatan jasa survey oleh Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama kepada kas daerah adalah: 85% ke Kas Daerah (PAD); 5% ke Perusahaan Daerah BJU (Operasional); 10% ke Perusahaan Daerah BJU (Pendapatan) yang berlaku untuk setiap transaksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Dan Sekolah Luar Biasa, Serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Madrasah Aliyah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa.
Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa, meliputi Maksud Pemberian Dana BOP, Tujuan Pemberian Dana BOP, Tanggung Jawab pengelolaan Dana BOP, Tugas pengelolaan Dana BOP, Besaran Dana BOP, Peruntukan Dana BOP, Perencanaan Kegiatan, Penggunaan Dana BOP Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Serta Modal, Pertanggungjawaban meliputi Pelaporan dan Perpajakan, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan dan Dokumen Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa, Serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juncto Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pelaporan; Ruang Lingkup Pelaporan; Jenis Pelaporan; Muatan Laporan; Materi Laporan; Mekanisme Dan Pelaksanaa Pelaporan; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. dalam rangka pelaksanaan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Pengelola/pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat umum dan tempat kerja, wajib menyediakan tempat khusus merokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kejelasan tempat Kawasan Tanpa Rokok diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019
rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan. dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya; bahwa dalam rangka mewujudkan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
4. Koordinasi Dan Kerja Sama;
5. Monitoring Dan Pelaporan;
6. Pengawasan;
7. Anggaran;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian beasiswa tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; eraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Beasiswa Kepada Pelajar Dan Mahasiswa Serta Beasiswa Khusus;
5. Bentuk Beasiswa;
6. Tata Kelola;
7. Hak, Kewajiban dan Larangan;
8. Pembatalan;
9. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan;
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat