Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan pembentukan Kecamatan tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat