Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan. Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 14 ayat (1) Barang siapa yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 sehingga merugikan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Besar biaya sebesar Rp 500,- per M2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat