Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman Pelaksanaan Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud kerjasama adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektivitas Perusahaan Daerah dalam upaya melanjutkan serta mengembangkan kelangsungan hidup Perusahaan dan mempercepat mobilisasi usaha, Penerimaan Asli Daerah (PAD), serta Perusahaan yang berusaha memberikan kontribusinya terhadap pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan cara: mengembangkan usaha yang sudah ada atau sedang berjalan; dan membentuk usaha-usaha baru atas dasar pertimbangan mempunyai prospek yang baik dan saling menguntungkan. Badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Perusahaan Daerah sebagai mitra kerja agar dicapai harmonisasi usaha dengan prinsip saling menguntungkan. Bentuk Kerjasama tersebut yaitu: Kerjasama pengelolaan (joint operation) dan Kerjasama usaha patungan (joint venture). Dalam menyusun Perjanjian Kerjasama harus disepakati secara jelas mengenai cara/bentuk kerjasama, perbandingan modal, pembagian hasil usaha atau imbalan, jangka waktu kerjasama, kewajiban, sanksi-sanksi cara pengakhiran kerjasama dan atau kemungkinan perpanjangan kerjasama dan lain-lain yang dianggap perlu. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Bupati. Persetujuan Bupati untuk penyertaan modal dikeluarkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas. Bagian laba atau hasil usaha kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak ketiga dibagi secara proporsional. Pengawasan umum terhadap pelaksanaan usaha kerjasama Perusahaan Daerah dengan dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat