Peraturan Daerah (PERDA) tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Kabupaten Tanah Bumbu merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu tidak terlepas dari upaya dan perjuangan Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud ditetapkannya penghargaan kepada Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu adalah dalam rangka menghargai dan menghormati jasa Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap jumlah dan identitas Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan bukti dan/atau dokumen sejarah yang berkaitan dengan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu. Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu diberikan penghargaan sebagai Pejuang Kabupaten Tanah Bumbu. Penganugrahan dilaksanakan pada saat Upacara Hari Jadi Tanah Bumbu. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemberian penghargaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indoensia Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Anggaran pembangunan desa 1 (satu) milyar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa dan Dana Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Menambah ayat (3) pada pasal 3 yang berbunyi bahwa untuk belanja pemerintahan desa serta adanya perubahanperubahan regulasi /APBN cukup diatur dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran berjalan yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Perda ini memuat tentang kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yaitu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
1. Perencanaan, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa;
2. Pelaksanaan yaitu bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
3. Penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Desa,
4. Pelaporan: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun.
5. Pertanggungjawaban: Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan dukungan pembiayaan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan. Pemberian Pembiayaan Operasional Pendidikan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar iuran rutin untuk biaya operasional sekolah. Perhitungan besar Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu untuk tiap satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Bupati menurut aturan Perundangan-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan dana bantuan oleh sekolah. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dan penyaluran dana bantuan operasional diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang / Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja / Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi. Untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang ditempat kegiatan yang bersangkutan. Ketentuan tersebut merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan, OPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP, dalam menentukan: kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin; kelengkapan persyaratan pemenang pengadaanbarang dan/atau jasa; dan kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang. Tata cara pendaftaran NPWP Cabang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pengejewantahan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk memperkuat tatanan struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat daerah. Perlindungan dan pemberdayaan Petani untuk keselarasan peraturan pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak, pekebun, pembudi daya ikan dan nelayan yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.57/Menhut-II/2014; Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/1/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tanah Bumbu, yang bertujuan untuk memberdayakan petani termasuk petani hutan, pekebun, peternak, pembudi daya ikan dan nelayan agar memiliki kekuatan mandiri dan mampu melakukan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), sehingga dapat memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan meningkatkan perananan kelembagaan petani dan perikanan dalam pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan di daerah. Bentuk Kelembagaan Petani terdiri dari : kelompok tani (Poktan); gabungan kelompok tani (Gapoktan); dan asosiasi komoditas tani. Perda ini mengatur tentang bentuk kelembagaan, pembentukan kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku utama perikanan, hak dan kewajiban, bentuan untuk Lembaga Petani dan Perikanan, Sanksi dan Pembekuan Kelembagaan serta monitoring dan evaluasi kelembagaan petani dan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha. Badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan ruang lingkup meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah. Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dialokasikan minimum sebesar 2% dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak suatu perusahaan, yang penetapannya dilakukan dalam rapat forum komunikasi TSP dengan mempertimbangkan keuntungan dan kesehatan perusahaan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumber daya alam dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan atau perusahaan yang tergabung dalam Forum TSP, wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya serta memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran. Program TSP meliputi: bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan; kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan program langsung pada masyarakat. Pemerintah daerah melakukan koordinasi pelaksanaan TSP secara periodik berupa forum Komunikasi TSP Kabupaten. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, berupa teguran yang tidak menghentikan dan meniadakan hak berusaha perusahaan; pembekuan izin operasional Perusahaan, yang akan menyebabkan perusahaan tidak diizinkan untuk melaksanakan kinerjanya baik pertambangan maupun perkebunan untuk sementara waktu; atau pencabutan izin yang akan meniadakan hak berusaha perusahaan sesuai dengan kewenangan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tahap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dalam rangka tertib pelayanan administrasi ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan adanya regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat berhasil guna dan berdaya guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peratuan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pembangunan ketenagakerjaan daerah, pemerintah daerah menganalisis, memproyeksi dan menginformasikan ketenagakerjaan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas, melaksanakan berbagai macam latihan kerja bagi masyarakat yang berdasarkan sistem Pelatihan Kerja Nasional. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dengan pengecualian: anak berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan dan kesehatan fisik, mental dan sosial; anak berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dan diberi petunjuk kerja yang jelas, bimbingan, pengawasan dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat di bawah pengawasan langsung orang tua/wali, waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari serta kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah. Bupati melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945. Penanganan dan Perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin, yang berasaskan kemanusiaan; keadilan sosial; nondiskriminasi; kesejahteraan; kesetiakawanan; Pemberdayaan; dan kepentingan terbaik untuk anak. Perda ini mengatur tentang hak, tanggung jawab, penanganan dan perlindungan anak yatim/piatu dan fakir miskin. Penanganan dan Perlindungan Fakir Miskin dilaksanakan dalam bentuk: pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan; penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; bantuan hokum, dan/atau pelayanan sosial. Pemerintah Daerah bertanggungjawab membantu penyediaan pelayanan perumahan untuk Fakir Miskin dan penyediaan tempat tinggal untuk Anak Yatim Piatu sesuai dengan kegiatan Pemerintah dan Provinsi, serta memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin. Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Kontruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 2Tahun 2003; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Izin Usaha Jasa Kontruksi. Pemberian IUJK berlandaskan pada asas kejujuran dan manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Usaha jasa konstruksi mencakup: jenis usaha; bentuk usaha; dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha konstruksi dimaksud meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksiyang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK, yaitu harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Bupati memberikan IUJK kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan, dan dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK yang ditetapkan dengan keputusan bupati. Proses pemberianIUJK dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Peraturan Daerah ini mengatur Persyaratan, Pemberian IUJD, Masa Berlaku IUJK, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 18 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat