Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Tanah Bumbu dengan memanfaatkan ruang wilayah
secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan indeks pembangunan manusia serta
memantapkan ketahanan dan keamanan, perlu disusun
rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten. Dalam rangka pengembangan wilayah dan
sinergitas pembangunan maka rencana tata ruang
sebagaimana telah diatur dalam lembaran daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan
strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka 20
tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :
188.44/439/KUM/2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037, dengan ruang lingkup: Asas dan tujuan penataan ruang wilayah daerah; Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah daerah; Rencana struktur ruang wilayah daerah; Rencana pola ruang wilayah daerah; Kawasan strategis wilayah daerah; Arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah; Kelembagaan; Peran masyarakat; Sanksi administratif; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; dan Ketentuan penutup. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 10 Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Satui, Kusan Hulu, Batulicin,
Karang Bintang, Simpang Empat, Mantewe, Kuranji dan Angsana. Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah, ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, terdiri atas: Peningkatan pengembangan ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas; Pengembangan pelabuhan yang representative disertai
keterpaduan interkoneksi antar moda transportasi; Peningkatan daya saing daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan
melalui peningkatan jaringan jasa distribusi lokal, regional dan
nasional; Pengembangan perdagangan berbasis agroindustri dan industri
besi baja beserta ikutannya; Pengembangan pariwisata unggulan yang selaras dengan
pembangunan kehidupan beragama, sosial dan budaya; Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya
alam yang berkelanjutan; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan
Negara.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan
masa berlakunya. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan : Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut
disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan
daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan
ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan
dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
peraturan daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak
memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi
kawasan berdasarkan peraturan daerah ini izin yang telah
diterbitkan dapat dibatalkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 26 ayat (7); Pasal 29 ayat (3); Pasal 31 ayat (2); Pasal 32 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; Perda Kab. Tanbu Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kab. Tanbu Nomor 4 Tahun 2018; Perbup Tanbu Nomor 53 Tahun 2014; Perbup Tanbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanbu Nomor 32 Tahun 2016; Perbup Tanbu Nomor 21 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Dasar Pengenaan dan Tata Cara Perhitungan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pencatatan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 26 Tahun 2013
Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja UPT Pengelola Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja UPT Pengelola Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas UPT Pengelola Terminal pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tanah Bumbu perlu menetapkan tugas pokok, uraian
tugas dan tata kerja UPT Pengelola Terminal pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPT Pengelola
Terminal pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPT Pengelola Terminal pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UPT PENGELOLA TERMINAL; TATA KERJA; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 35 Tahun 2015
Lingkungan Hidup , Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Izin Kesepakatan dan Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap permohonan Perizinan, Kesepakatan dan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta guna efisiensi kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan dan , penomoran Surat Keputusan untuk Izin Lingkungan, Kesepakatan, Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor
188.45/681/BLHD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Perizinan, Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu diatur lebih lanjut tertib administrasi penandatanganan dan penomorannya,dengan terbitnya Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penandatanganan Keputusan Bupati perlu disinkronisasi antara Keputusan Bupati Nomor
188.45/681/BLHD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Perizinan, Izin Lingkungan, Kesepakatan nan ,berdasarkan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
11 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
29 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
17 Tahun 2007
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cara Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati tentang Tata cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nilai Pasar dan Cara Perhitungan, yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
= Volume tonase per ton atau m3 x Nilai jual atau harga pasar x Tarif Pajak
20% per ton atau per m3; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standar Harga Mineral Bukan Logam dan Batuan.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan menyesuaikan perkembangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta memberikan penghargaan kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya dan tim penuntut Kabupaten Tanah Bumbu perlu diberikan pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 Tentangtata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksadministrasi, Pengurangan Atau Pembatalanketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Danperkotaan, berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah; dan
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB IIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2013
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Kebersihan Pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Kebersihan Pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Pengelola Kebersihan Pada Dinas
Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu
perlu menetapkan tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja
Unit Pengelola Kebersihan pada Dinas Tata Bangunan dan
Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk
peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola
Kebersihan pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan
Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Kebersihan pada Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan
Kabupaten Tanah Bumbu, dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UNIT PENGELOLA KEBERSIHAN; TATA KERJA; dan PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, menunjang kinerja, pelayanan dan kesejahteraan perlu diberikan tambahan penghasilan atas beban kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
3. Perhitungan Pemberian Honorarium Tim Kegiatan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung Program Nasional Pemerintah di Bidang Kesehatan melalui Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang meliputi Kemitraan Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu, Kemitraan Pengobatan Lanjutan Bagi Pasien Rujukan, dan Pertolongan Persalinan Bagi Ibu dari Keluarga Kurang Mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA),untuk menjamin kelancaran jasa pelayanan pada puskesmas di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digunakan bagi peserta Program Kemitraan pengobatan pasien kurang mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Puskesmas dan jaringannya perlu dikelola dan dipergunakan dengan baik dan sebagai dasar Puskesmas untuk Pengambilan dan penggunaan dana pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/2011 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2565/MENKES/PER/XII/2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Jaminan Pelayanan Kesehatan
5.Sumber Pendanaan
6.Prosedur Jaminan Kesehatan
7.Waktu Pelayanan
8.Jenis Pelayanan Dan Kegiatan
10.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Badan Pendapatan Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, UraianTugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Pendapatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah BumbuNomor9Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, UraianTugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Pendapatan Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Badan Pendapatan Daerah; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat