Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah bumbu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Republik Indonesia Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Pengunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sampah dan retribusi pasar yang beberapa pelayanannya belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Adanya pengalihan kewenangan pelayanan tera dan tera ulang ke Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-743/PK/2015 tentang perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementrian Keuangan Nomor S-209/P.3/2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu terkait pengenaan retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar, struktur dan besarnya tarif retribusi, Jenis Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan pos kesehatan desa, Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Daerah, penghapusan ketentuan BAB V, VI dan VIII, pengukuran tingkat Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta mengubah ketentuan pada Lampiran I, II, III dan V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga kualitas dan melestarikan air sehingga pemanfaatannya dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukkannya perlu pengaturan pengelolaan air limbah secara baik dan benar; peningkatan kualitas dan kuantitas air limbah domestik seiring meningkatnya pembangunan disegala bidang perlu diatur dan difasilitasi pengelolaannya; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf c angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/ 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Ari Limbah Domestik Melipti: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT, PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGANGKUTAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENYELENGGARA, KEWAJIBAN, LARANGAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANGGARAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Makmur dan Desa Mekar Jaya Di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Angsana adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Makmur dan Desa Mekar Jaya Di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Makmur dan Desa Mekar Jaya Di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistemtika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentujkan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2015
Kewajiban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya. Pemberian perizinan dilaksanakan dengan menerapkan pola pelayanan terpadu melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, diperlukan upaya penyederhanaan dalam pengaturan hukum yang mendukungnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaiman telah diubah dengan Staatsblad 1940 Nomor 450); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perizinan, dengan ruang lingkup pemberian izin baru; perubahan perizinan; perpanjangan atau her registrasi atau daftar ulang perizinan; pemberian salinan perizinan; pembatalan perizinan; penolakan perizinan; pembekuan perizinan; legalisasi perizinan; dan pencabutan perizinan. Hal yang diatur meliputi fungsi perizinan, subjek dan objek perizinan, pengelompokan jenis perizinan, jenis, penyelenggara pelayanan perizinan, persyaratan prosedur perizinan dan standar pelayanan perizinan, peningkatan kualitas danstandar prosedur, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan untuk orang pribadi dan badan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
34 halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentangg Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kesejahteraan umum, kinerja dan disiplin pegawai.
Terjadi perubahan fundamental pada aspek kepegawaian dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi: Tujuan, Bentuk Tambahan Penghasilan, Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan, dan Tata Cara Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada PNS dalam jabatan Eselon dan PNS/CPNS non Eselon pada setiap bulannya berdasarkan Eselonering, Beban Kerja, Kondisi kerja dan Kelangkaan Profesi. Jumlah besaran pemberian tambahan penghasilan untuk PNS dalam jabatan eselon, PNS non eselon, dan CPNS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dikembangkan dengan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat; bahwa dalam usaha menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perindungan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah perlu adanya peran pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaksanaan Pemberdayaan; Bentuk-Bentuk Pemberdayaan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Bentuk Perlindungan; Prioritas Bidang LKegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisiasi Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2013
Petunjuk Teknis Pelaksaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Desa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan penggunaan ADD
dapat berjalan baik, terencana, terukur, tertib, disiplin,
terintegrasi dan efektif dengan berazaskan transparan,
akuntabel dan partisipatif;
bahwa untuk melaksanankan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan
Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa, dengan sistematika;
PENDAHULUAN; TUJUAN; PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ADD; PENGGUNAAN DANA; TAHAPAN PELAKSANAAN; MEKANISME PENYUSUNAN STANDAR HARGA BARANG DAN JASA; MEKANISME PENGAJUAN DAN PENCAIRAN DANA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
28 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa adanya penambahan obyek Retribusi pada pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat