Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2016

Pembiayaan Operasional Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan. Pemberian Pembiayaan Operasional Pendidikan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar iuran rutin untuk biaya operasional sekolah. Perhitungan besar Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu untuk tiap satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Bupati menurut aturan Perundangan-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan dana bantuan oleh sekolah. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dan penyaluran dana bantuan operasional diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
10 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan