Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2016

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan ruang lingkup meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah. Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dialokasikan minimum sebesar 2% dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak suatu perusahaan, yang penetapannya dilakukan dalam rapat forum komunikasi TSP dengan mempertimbangkan keuntungan dan kesehatan perusahaan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumber daya alam dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan atau perusahaan yang tergabung dalam Forum TSP, wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya serta memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran. Program TSP meliputi: bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan; kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan program langsung pada masyarakat. Pemerintah daerah melakukan koordinasi pelaksanaan TSP secara periodik berupa forum Komunikasi TSP Kabupaten. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, berupa teguran yang tidak menghentikan dan meniadakan hak berusaha perusahaan; pembekuan izin operasional Perusahaan, yang akan menyebabkan perusahaan tidak diizinkan untuk melaksanakan kinerjanya baik pertambangan maupun perkebunan untuk sementara waktu; atau pencabutan izin yang akan meniadakan hak berusaha perusahaan sesuai dengan kewenangan Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
02 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1110 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan