PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 098 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 098 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminintratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu diubah, yaitu terkait rumah negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atau tunjangan perumahan jika Pemda belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan; serta besaran tunjangan transportasi bagi Setiap Anggota DPRD sebesar Rp.10.500.000/bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu Mengubah Perda No.1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengelolaan Limbah Cair, Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Menara Telekomunikasi
pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 1 Tahun l974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Retribusi Retribusi Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Rawat Jalan, Inap Dan Rawat Darurat; Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan; Pemeriksaan Penunjang Medik; Penggunaan Mobil Ambulance; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Obat-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan kesehatan Bagi Peserta PT. Akses Jamkesmas, Jamkesda, Dan Lembaga Lainnya; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catata Sipil; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pengelolaan Limbah Cair; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Wikayah Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 2 ayat (2) huruf j disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Jenis Pajak
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PKM.07/2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, tarif Dan Cara Menghitung Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan Dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kesejahteraan umum, kinerja dan disiplin pegawai. terjadi perubahan fundamental pada aspek kepegawaian dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah bumbu tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Tambahan Penghasilan; Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2021
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan serta menggali potensi Olahragawan yang ada didaerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa prestasi dibidang Olahraga merupakan salah satu bentuk identitas daerah untuk itu prestasi yang telah dicapai perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui pembinaan dan pengembangan Keolahragaan di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan huruf S Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan
4. Tenaga Keolahragaan
5. Organisasi Olahraga
6. Perlombaan Olahraga
7. Partisipasi Masyarakat Dan Pelaku Usaha
8. Koordinasi Dan Kerjasama
9. Sistem Informasi Keolahragaan
10. Pelaksanaan Standardisasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi
11. Hibah Keolahragaan
12. Pendanaan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun
ABSTRAK:
Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan dusun. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa maupun di kelurahan berpedoman pada Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun. Disetiap desa dan kelurahan dapat dibentuk RT dan RW sesuai dengan kebutuhan. Setiap RT terdiri dari paling sedikit 50 kepala keluarga dan paling banyak 80 kepala keluarga atau berdasarkan luas wilayah paling sedikit 250.000 Ha. Setiap RW terdiri dari paling sedikit 3 RT dan paling banyak 6 RT. Pembentukan RT dan RW di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, pembentukan Lembaga kemasyarakatan lainnya di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati. Peraturan daerah ini mengatur pula mengenai tugas dan fungsi RT dan RW, susunan pengurus RT dan RW, pemilihan dan pengangkatannya, masa bakti, hak dan kewajiban, serta pemberhentian. Adapun sumber dana RT dan RW diperoleh dari: swadaya masyarakat bardasarkan hasil musyawarah mufakat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Provinsi; bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi; dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka diperlukan suatu badan usaha terpadu yang dapat menghimpun dan usaha perekonomian masyarakat Desa;
Bahwa dengan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pendirian BUM Desa;
Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa;
Penghargaan dan Sanksi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penyelesaian perselisihan;
Penggabungan dan Pembubaran;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daeraz`cdfh (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 15 bulan Desember tahun 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; .Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 31 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 tentang Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa Pasal 49 Ayat (1) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa;
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan
Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentah Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak/Bergelombang; Pemilihan Kepala DEsa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Dsisease 2019; Panitia Pengawas Pemilihan; Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Terhadap Kepala Desa; Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa; Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala DEsa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pendanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk akuntabilitas dan tertib administrasi perjalanan dinas perlu diatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri; bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006' .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; .Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Perjalanan Dinas, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Perjalanan Dinas
3. Pejabat Yang Berwenang Menandatangani SPT Dan SPPD
4. Lama Perjalanan Dinas
5. Biaya Perjalanan Dinas
6. Penganggaran Dan Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas
7. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
8. Perjalanan Dinas Pemadaman Kebakaran
9. Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pendidikan Dan Pelatihan
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat