Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2023

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (PERSERODA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA) dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYERTAAN MODAL; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (PERSERODA)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD.2023/NO.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan