PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA) dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYERTAAN MODAL; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat