Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- a bahwa Perempuan dan Anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatarı yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemberdayaan Perempuan dan melindungi hak-hak Anak menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan huruf H Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyelenggarakan Pemerintah Daerah Pemberdayaan Perlindungan Anak di Daerah, berwenang Perempuan dan perlindungan anak daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Dasar hukum: Undang Undang Nomor 4 tahun 1979; Undang Undang Nomor 7 tahun 1984; Undang Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang Undang Nomor 23 tahun 2002; Undang Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang Undang Nomor 8 tahun 2016; Undang Undang Nomor 17 tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021;
- PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERDAYAAN PEREMPUAN; PERLINDUNGAN PEREMPUAN; PERLINDUNGAN ANAK; RUMAH AMAN; PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK OLEH PEMERINTAH DESA; KUALITAS KELUARGA; KERJA SAMA; PENGHARGAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; LARANGAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- 37 halaman
|