Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene telah ditetapkan dengan Perda No.12 Tahun 2008, namun dalam perkembangannya telah terbit PP No.50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Permendagri No.22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.22 Tahun 2009; Permendagri No.23 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan pasal dalam Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012
TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MAJENE
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Majene, maka dipandang perlu melakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 10
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4);
11. Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 tentang
tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2009 Nomor 10);
Mengubah Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Majene
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan dan aktifitas masyarakat di Kabupaten Majene, berjalan seiring dengan
kebutuhan fasilitas parker di tepi jalan umum, yang pada saat ini belum memadai dan perlu ditingkatkan;
b. bahwa guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memperhatikan kajian teknis
bidang perhubungan darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, maka dipandang perlu menetapkan
lokasi sebagai tempat parker di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Majene tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Keputusan Mentertentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitasi Parkir untuk Umum;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retriusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Majene Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 40);
15. Peraturan Bupati Majene Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 41);
Penentuan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, serta tempat khusus parkir pada ruang milik jalan (Rumija).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten majene
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan
secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat daerah, pegawai
negeri, dan pegawai tidak tetap
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Daerah Repu blik Indonesia Tah un 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Daerah Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabu paten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Majene
Nomor 4)
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang, Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Kontrak Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup kerjasama Desa meliputi; Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga, maksud dan tujuan kerjasama desa, serta tugas dan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2, TLD/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PP No.73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka pengaturan lebih lanjut mengenai Pedoman Pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan perlu diatur agar terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.15 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan kelurahan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, perubahan status desa menjadi kelurahan, dan perubahan nama kelurahan di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
7 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,
kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5233);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 4).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan Perubahan SAL
e. Laporan Operasional
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Masa Esa dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa Pesantren tumbuh dan berkembang serta memberi kontribusi dalam membentuk akhlak mulia dan teladan bagi masyarakat;
c. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pesantren dan memberikan landasan hukum dalam
pemberdayaan Pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
(1) Pesantren dalam mendapatkan fasilitasi dan dukungan pengembangan dari Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah;
b. memenuhi syarat sebagai Pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. berdomisili dan melaksanakan kegiatannya di Daerah paling sedikit 3 tahun sejak izin operasional
diterbitkan; dan
d. mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di Bidang Agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas Serta Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas Serta Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telahdiubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKeduaAtas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan pelaksanaan
tugas dan fungis setiap bulannya yang dianggarkan melalui APBDesa dengan sumber Alokasi Dana Desa. Besaran nilai penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkat Desa berdasarkan pertimbangan beban kerja, resiko pekerjaan dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kepala Desa dan perangkat desa yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI tiidak berhak menerima penghasilan tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Majene Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan pelaksanaan tugas serta fungsi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Majene Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Majene Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan pelaksanaan tugas serta fungsi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2, TLD/No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk meyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tutuntan Ganti Rugi sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan barang Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan PP RI No.38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu diatur dalam suatu tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti kerugian Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 tahun 2001; PP No.9 Tahun 2003; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan tuntutan ganti kerugian, kewajiban mengganti kerugian, serta proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
20 halaman, Penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat