Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020 - 2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040, yaitu: 1. Wilayah Perencanaan 2. Tujuan dan Prinsip Penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah 4. Rencana Pola Ruang Wilayah 5. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya 6. Pemanfaatan Ruang 7. Peraturan Zonasi 8. Persetujuan Pemanfaatan Ruang 9. Insentif dan Disinsentif 10. Sanksi 11. Peran Masyarakat dan Kelembagaan 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020 - 2040
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
LD 2020 (3) ; 74 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan