Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040, yaitu: 1. Wilayah Perencanaan 2. Tujuan dan Prinsip Penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah 4. Rencana Pola Ruang Wilayah 5. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya 6. Pemanfaatan Ruang 7. Peraturan Zonasi 8. Persetujuan Pemanfaatan Ruang 9. Insentif dan Disinsentif 10. Sanksi 11. Peran Masyarakat dan Kelembagaan 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat