Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 10 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk efektifitas pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pemenuhan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam melaksanakan presensi sidik jari terintegrasi, Peraturan Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentangPemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM KEGIATAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa Pemberian honorarium kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2018 dan sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Honorarium Kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Pembayaran honorarium kepada Penanggungjawab, kepada Koordinator Pengawas, Komandan Pleton, Wakil Komandan Pleron dan Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2018.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN SANKSI ADMINISTRATIF UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LELANG OLEH
INSTANSI PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DENGAN NOMOR POLISI BN
YANG BELUM MELAKUKAN PROSES BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PERTAMA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 Nomor 2 Seri E/ NO REG 2/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDAPROV BABEL No. 9 Tahun 2006; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 12 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 1 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penyerrtaan modal Pemerintah Provinsi Babel pada PT Bank Sumsel Babel dan rincian nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Babel pada PT Bank Sumsel Babel. Selain itu, perda ini mengatur mengenai pembagian keuntungan (laba) serta pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO. 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Ekonomi kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah Daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara terencana, terarah, dan terkoordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2016; UU No. 44 Tahun 1997; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 6 Tahun 2015; Permen Pariwisata No. 21 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2017; dan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, tanggung jawab pemerintah daerah, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha dan penghargaan. Selain itu, diatur pula tentang kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, pendanaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 hlm, Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015
PERUBAHAN – PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 – RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 02 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dikarenakan pada saat pembentukan Peraturan Daerah tersebut Rumah Sakit Umum Daerah dimaksud belum terbentuk, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi yang digolongkan kedalam Retribusi Jasa Umum dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 69 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan angka 9a dan angka 9b, serta diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan angka 10a, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2019
RENCANA - ZONASI - WILAYAH - PESISIR - PULAU - KECIL
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2020/NO. 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi RZWP-3-K Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 32 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMEN KKP No. 23 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 116 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan RZWP-3-K. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup RZWP-3-K, yaitu a. wilayah perencanaan, jangka waktu, dan fungsi; b. kebijakan dan strategi; c. rencana alokasi ruang; d. indikasi program; e. arahan peraturan pemanfaatan ruang; f. kelembagaan; g. mitigasi bencana; h. gugatan perwakilan; i. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang; j. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; k. ketentuan penyidikan; l. ketentuan pidana; m. ketentuan peralihan; n. ketentuan lain-lain; dan o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
62 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/NO. 13 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat memenuhi penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dikarenakan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. berdasarkan hasil analisa keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran 2017, dengan selesainya beberapa kegiatan pembangunan daerah dengan menggunakan anggaran multiyears, kondisi APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan tidak mengalami defisit, sehingga dapat melaksanakan kembali penambahan penyertaan modal pada tahun 2017 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pengembangan badan usaha yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf h, ayat (2) dan ayat (4) diubah, serta ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Perda ini mengubah PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan keimanan, ketakwaaan, dan akhlaqul karimah masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai kewenangan terkait Pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlku ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 stdd Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi fungsi, jenis, unsur, penyelenggara, dan pendirian pesantren; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; perencanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan dukungan fasilitasi fungsi dakwah
12 hal. beserta lampiran 4 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat