Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2019

PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN SANKSI ADMINISTRATIF UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LELANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DENGAN NOMOR POLISI BN YANG BELUM MELAKUKAN PROSES BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PERTAMA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN SANKSI ADMINISTRATIF UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LELANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DENGAN NOMOR POLISI BN YANG BELUM MELAKUKAN PROSES BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PERTAMA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI B
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan