Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf h, ayat (2) dan ayat (4) diubah, serta ayat (3) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat