Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan keimanan, ketakwaaan, dan akhlaqul karimah masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai kewenangan terkait Pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlku ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 stdd Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi fungsi, jenis, unsur, penyelenggara, dan pendirian pesantren; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; perencanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan dukungan fasilitasi fungsi dakwah
12 hal. beserta lampiran 4 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 02 Seri E / NO REG 4/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
Asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.Dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok pada fasilitas dan/atau tempat yang dimiliki/dikuasai dan/atau izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu mengatur dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kawasan Tanpa Rokok disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum; tempat lain yang ditetapkan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Satuan Tugas KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Penanggung jawab KTR diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009
tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang-
Undang dimaksud;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008, dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum beserta penjelasannya, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribsi kadaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun
2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit
Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/NO. 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan objek
retribusi pada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan,
Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan
Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Badan Keuangan Daerah, Badan
Penghubung Provinsi, serta Biro Umum, perlu mengubah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi
Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; dan PERDA BASEL No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu sebagai
berikut: ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah; dan ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Restribusi Jasa Usaha
52 hlm. (Lampiran 48 hlm.)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa setiap warna negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, dan berhak mendapatkan rasa aman dan bebas. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Untuk mengatasi meningkatnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu melakukan upaya pencegahan kekerasan, penyediaan layanan rujukan lanjutan dan penguatan dan pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 9 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Ketentuan Umum, Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Koordinasi Dan Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 199, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penegakkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi yang meliputi Ketentuan Umum, Pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi, Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Koordinasi Dan Kerjasama, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diatur dalam Peraturan Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu ditingkatkan dan dikelola secara taat, tertib dan bertanggung jawab, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah masih perlu untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai objek dan subjek; penerimaan dan penyetoran; pertanggungjawaban; serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan LLPAD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengetai tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah.
8 hal. beserta lampiran 3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Unsur-Unsur TPP, Penilaian Kinerja Pegawai ASN, Pemotongan TPP, Pembayaran TPP, Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2009 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat