PERGUB ini mengatur mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Ketentuan Umum, Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Koordinasi Dan Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat