Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilaksanakan dalam daerah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, menciptakan iklim usaha yang kondusif antara dunia usaha, kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu diatur tentang Izin Tempat Usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tempat Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin tempat usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ketetnuan perizinan, penyelenggaraan perizinan. Diatur juga mengenai larangan, peran serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan. Selain itu diatur juga mengenai sanksi adminsitratif, ketnetuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2015
Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang. Agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang bangunan gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung yang terdiri dari syarat administrasi dan syarat teknis, penyelenggaraan bangunan gedung, perizinan bangunan, retribusi dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah Kota Baubau merupakan bagian Pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu potensial Pembangunan Nasional adalah usaha sektor informal, tercakup didalamnya pedagang kaki lima, maka perlu memperoleh jaminan termasuk perlindungan, pembinaan dan pengaturan dalam melakukan usaha agar berdayaguna dan berhasil guna serta meningkatkan kesejahteraannya. dalam rangka mewujudkan kota Baubau yang tertib, aman, maju, popular, indah, dan lancar perlu adanya pengaturan tentang Pedagang Kali Lima. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, penataan PKL, serta hak, kewajiban dan larangan. Diatur juga mengenai pemberdayaan PKL, pembinaan dan pengawasan, Monitoriing, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pendanaan. Selain itu diatur juga mengenai sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 332 ayat (1), Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penyertaan modal pemerintah daerah, bentuk dan besaran penyertaan modal pemerintah daerah, sumber dana. Diatur juga mengenai hasil Usaha, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang permodalan badan usaha milik daerah sena melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 332 ayat (1), Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penyertaan modal pemerintah daerah, bentuk dan besaran penyertaan modal pemerintah daerah, sumber dana. Diatur juga mengenai hasil Usaha, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau. berhubung dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau yang mengubah ketentuan pasal 11 ayat (1), pasal 12, dan penambahn satu pasal, yaitu pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau perlu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai Badan Layanan Umum Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 61 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai badan layanan umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang status, tujuan dan asas, pengelolaan keuangan. Diatur juga mengenai tata kelola yang meliputi pejabat pengelola dan kepegawaian, pembinaan dan pengawasan, remunerasi dan pakaian dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 18 Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk
memperluas kesempatan belajar dan
meningkatkan daya tampung bagi lulusan sekolah dasar
yang ingin melanjutkan di Sekolah Menengah Pertama
(SMP) maka perlu dilakukan pembukaan SMP baru;
b.
bahwa
melihat kondisi, potensi wilayah dan animo
masyarakat, makapembukaan SMP Negeri 18 Baubau
dianggap cukup tepat untuk memenuhi tuntutan daya
tampung lulusan Sekolah Dasar;
c.
bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
dalamhuruf a danhurufb di atas,makaperluditetapkan
Peraturan
Walikotatentang Pembentukan dan Struktur
Organisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 18 Kota
Baubau.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Republik IndonesiaNegara Nomor 4120);
2.
Undang-Undang
Nomor 20Tahun 2003 tentangSistem
Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5324); 5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentang
Perubahan kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
38Tahun 2007tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah,
PemerintahanDaerah Provinsi dan PemerintahanDaerah
kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor
45, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 5670); 10.
Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor2Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
DinasDaerah(Lembarandaerah kota baubauTahun 2011
Nomor2);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah; 12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
NegaraRepublik Indonesia Nomor 32);
13.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian
Sekolah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Beasiswa Masyarakat Berprestasi
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
otonomi
daerah,
PemerintahKotaBaubauberwenangdalampenyelenggaraan
pendidikan;
b.bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal 29 ayat (3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikanmenyebutkanbahwapemberianbeasiswaoleh
Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannyadiaturdengan
PeraturanKepala Daerah;
c.
bahwa
dalam
upaya
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia, makapemerintahdaerahdipandangperluuntuk
membantu
dan
member
kesempatan
kepada
masyarakat
untukdapatmeningkatkankualifikasipendidikannyadalam
bentukpemberianbeasiswaberprestasi;
d.bahwauntukefektivitasdanoptimalisasipengelolaan program
beasiswamasyarakatberprestasiagar lebihtepatsasaran,
tepatjumlahdantepatwaktu, makaperluadanyapengaturan
untukpelaksanaanya;
e.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c danhurufdmakaperlumenetapkan
Peraturan
Walikota Baubau
tentang Program Beasiswa
MasyarakatBerprestasi;
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 4.
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia
Nomor 4586);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar
NasionalPendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
8.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, danPemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama danPendidikanKeagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008Nomor 91, TambahanLembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4894);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentangPerubahanAtasPeraturan
PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaandan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157); 12.PeraturanDaerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-BauNomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasidan tata Kerja Dinas Daerah
Kota Bau-Bau(Lembaran DaerahKota Baubau Tahun 2011
Nomor 2);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
MEKANISME SELEKSI CALON PENERIMA BEASISWA
BAB VI
PENYALUR DANA BEASISWA
BAB VII
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIANBEASISWA
BABVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015
KECIL DAN MENENGAH-USAHA MIKRO-PEMBERDAYAAN KOPERASI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2015/ NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Baubau. Pelaku usaha dari Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Baubau sampai saat ini belum memiliki kemampuan sumber daya manusia yang memadai dalam bidang manajemen, keterbatasan permodalan dan penggunaan teknologi yang belum maksimal sehingga berpengaruh pada rendahnya kemampuan berkompetisi dengan pelaku usaha lainnya. Dalam usaha untuk meningkatkan kesejarteraan rakyat yang berkeadilan sosial yang ingin diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan dalam upaya mewujudkan ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kota Baubau perlu diberdayakan. Dalam persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Kota Baubau, terutama dari pelakupelaku usaha pemodal besar maka terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pelaku usaha yang berbasis masyarakat yang juga berperan dalam penciptaan lapangan kerja perlu diberikan dukungan kebijakan yang bersifat protektif dari pemerintah. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan koperasi,usaha mikro, kecil dan menengah dengan menetapkan batasan Istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan prinsip pemberdayaan, pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, dan bentuk-bentuk pemberdayaan. Diatur juga mengenai pendanaan pemberdayaan, perlindungan dan iklim usaha, kemitraan dan jaringan usaha. Selain itu dalam peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat