Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2015

Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai badan layanan umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang status, tujuan dan asas, pengelolaan keuangan. Diatur juga mengenai tata kelola yang meliputi pejabat pengelola dan kepegawaian, pembinaan dan pengawasan, remunerasi dan pakaian dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
04 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/ NO. 6
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan