Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung yang terdiri dari syarat administrasi dan syarat teknis, penyelenggaraan bangunan gedung, perizinan bangunan, retribusi dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat