Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2015

Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, penataan PKL, serta hak, kewajiban dan larangan. Diatur juga mengenai pemberdayaan PKL, pembinaan dan pengawasan, Monitoriing, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pendanaan. Selain itu diatur juga mengenai sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
03 April 2015
Tanggal Pengundangan
03 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/ NO. 3
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan