Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015

Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan koperasi,usaha mikro, kecil dan menengah dengan menetapkan batasan Istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan prinsip pemberdayaan, pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, dan bentuk-bentuk pemberdayaan. Diatur juga mengenai pendanaan pemberdayaan, perlindungan dan iklim usaha, kemitraan dan jaringan usaha. Selain itu dalam peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
04 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/ NO. 5
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan