Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan koperasi,usaha mikro, kecil dan menengah dengan menetapkan batasan Istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan prinsip pemberdayaan, pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, dan bentuk-bentuk pemberdayaan. Diatur juga mengenai pendanaan pemberdayaan, perlindungan dan iklim usaha, kemitraan dan jaringan usaha. Selain itu dalam peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat