Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya penataan ruang Kota Baubau secara menyeluruh dan berkesinambungan maka dipandang perlu untuk mengevaluasi dan pendataan bangunan-bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
b. bahwa berhubung dengan maksud pada huruf a maka sesuai dengan Pasal 64 Peraturan daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan maka untuk tertibnya penataan pembangunan dalam wilayah Kota Baubau perlu dilakukan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan-bangunan yang belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB);
c. bahwa berhubung dengan maksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau;
: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Tentang
Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247)
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4600);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 11); 24. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kota Bau- Bau Tahun 2009 Nomor 2); 26. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PEMUTIHAN IMB, PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGURUSAN PEMUTIHAN IMB
BAB IV JENIS-JENIS BANGUNAN
BAB V TARIF RETRIBUSI
BAB VI PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PEMUTIHAN IMB DAN TIM TEKNIS
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 49 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 38 Tahun 201a Tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang Dan Jasa Dalam Wilayah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah
khususnya kegiatan Pengadaan/Belanja Barang dan Jasa serta
Belanja Modal, maka perlu ditetapkan Standarisasi Harga barang
dan Jasa dalam Wilayah Kota Baubau Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Negara Republik lndonesia
Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Daerah Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor
4T,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Daerah Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4Ba4;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20A4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4438;
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4422);
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a503);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor a855);
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pelayanan Terpadu
Perizinan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun
2008 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota
Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2010 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Baubau 1 Tahun 2M1 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota (Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kota Baubau tahun 2011 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 4;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penetapan Standarisasi Harga Barang Dan Jasa Dalam Wilayah Kota Baubau
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 48 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Di Puskesmas Dan Puskesmas Rawat Inap Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf a Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota ;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan dasar sebagai obyek retribusi dipandang perlu menetapkan tarif Puskesmas dan Puskesmas Rawat Inap Kota Baubau, dalam rangka pemanfaatan dana Jamkesmas dan Jampersal sambil menunggu terbitnya Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Rawat Inap Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3348) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA DAN OBYEK RETRIBUSI
BAB III PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB IV PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF DAN KELAS PERAWATAN
BAB V TARIF RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Peruntukan Ruang
ABSTRAK:
a' bahwa daram rangka pengendarian pemanfaatan ruang guna
melindunEl kepentingan umum dan menciptakan tertib
pembangunan dan pengembangan kota sebagai unsur
pendorong pembangunan dan se-suai dengan kebrjaksanaan
pemerintah untuk meraksanakan pernbangunan kota secara
terpadu, maka peruntukan ruang koia secara optimar, seimbang
dan berkesinanrbungan sangat diperlukan;
b. bahwa untuk meraksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, triperrur<an sumber fiembiayuun y"ng diperoreh dari
retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagain-rana dimaksud pada
huruf a dan b, perru ditetaplan uenfan peraturan warikota
Baubau.
1. undang-undang Nomor s rahun 1g60 tentang peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Repubrik rndonesia
Tahun 1960 nomor 3g, Tambahan LernSaran rrJegara Tahun 1g74
Nomor Z}ae;
2. undang-undang Nomur 4 Tahun Jgg2 tentang perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Repubrik rndonesia Tahun 1g60
Nomor 23' Tambaharr Lembiran Negara Nomor 346g);
3. undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar
Budaya (Lembaran Negara Repubrik rndonesia Tahun 2009
Nomor 27, tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
4- Undang-undang Nomor 1g rahun lggg tentang Jasa Kontruksi
(Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Lembaran Negara Nomor 3833);
6. undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
7 - undang-Undang Nomor 28Tahun 2002 tentang Bangunan
gedung. (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4242);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan _perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004-Nomoi 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389); 9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2404
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nonror 12 tahun 2008 teniang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2404 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
tahun 2008 N,:mor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20A4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemeriniah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4a38);
Undang-undang Nornor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
(Lembaran Negara Repubhk lndonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725),
12. Undang-Undang Nontor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara 50a9);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang lzin Usaha
lndustri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1995
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3957);
Peraturan Perncrintah Ncmor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor a139);
Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 20A7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor a.-737)i
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Organisasi Can tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Koia Baubau
(Lembaran Dae;ah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang
lzin Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan Bagi
perusahaan in,Justri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA DAN OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
TATA CARA PELAYANAN PENGUKURAN, KETERANGAN RENCANA KOTA DAN IZIN PERUNTUKAN RUANG
BAB VII
PENETAPAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB lx
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XIV
SURAT PENDAFTARAN
BAB XV
TATA CARA PENETAPAN
BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XVII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PEMBATALAN RETRIBUSI
BAB XVIII
KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XIX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
EAB XX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XXI
KETENTUAN PERIZINAN
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII
PENYIDIKAN
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu disusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan upaya pembinaan, penertiban, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro (Pedagang Kaki Lima) serta perlindungan terhadap hak-hak pihak lain perlu dilakukan penataan dan pengaturan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan maksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang N om or 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
2. Undang-Undang N om or 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N egara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N om or 4287);
3. Undang-Undang N om or 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 5, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N om or 4355);
4. Undang-Undang N om or 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan N egara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4400);
5. Undang-Undang N om or 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 53, Tambahan Lembaran Negara N om or 4120);
6. Undang-Undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 125, Tam bahan Lembaran N egara N om or 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- undang N om or 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tambahan Lembaran N egara N om or 4389); 7. Undang-Undang N om or 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 68 Tambahan Lem baran N egara Nom or 4725 ) ;
8. Undang-Undang N om or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2009 N om or 130, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 5049);
9. Peraturan Pemerintah N om or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 82, Tam bahan Lembaran N egara N om or 4737);
10. Peraturan Pemerintah N om or 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lem baran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 140, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13. P eraturan M enteri D alam N egeri N om or 16 T ahun 2006 tentang P rosedur P enyusunan P roduk H ukum D aerah.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
15. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau N om or 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota Bau-Bau N om or 3 Tahun 2009);
16. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau N om or 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Bau-Bau N om or 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K eija Dinas Daerah (Lembar Daerah Kota Baubau N om or 2 Tahun 2011);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembar Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PEM UNGUTAN BPHTB
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2011 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) adalah merupakan
salah satu program pemerintah untuk membantu mengurangi beban
pengeluaran penduduk miskin yang dilakukan secara terpadu dan
simultan;
b' bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dimaksud
huruf a maka perlu ditetapkan peraturan walikota tentang petuniuk
Teknis program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2011
1- undang-undang Nonror g Tahu' r9g5 tentang orga'isasi r\,{asrarakat
( Lembaran Negara Republik rndonesia iirrr"-]ffi'*'#ii" ro,
Tambahan Lembaran Negara Repubrik tnoonesia *omor 3331);
2. undang-undang Nornor 7 Tarrun I996 tentang pa'gan (Lenibaran Negara
Republik hdonesia tahun 1996 Nomor qq,.i:an iJan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
3. Undang-undang Nonror 13 'I-ahun 2001 tentang pembentukan Ko,u
IJau-Bau (Le'ibar*n Negara rtepubrik Indonesia Tahun 2001 Nomor i3,
Tambahan Lembara'Negara Repubrik Indonesia N omor 4129);
4. undang-tJndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan tisaha Mirik
Negara (BUMN), (Lernbaran Negara n"pul-tik'indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lenrb*un N"g*u tt*puutit Indonesia Nonror
42e7);
5. undrurg-undang 'rvonror 17 Tar*ur 2003 tentiurg Keuang;'r Negara
(Lernbz'a, Negara Republik Indo'esia J.arrun 1960 Nomor rfr4.
Tambahan Lenirrarm hiegara t{.epubrik hidonesia Nomor 20r3):
6. Undang-untlang Nomor 32 Tahun 2004 tentang l)enrerintahan Daerah
(I-enrbaran Negara Repubrik indonesia r.ahJr 2004 Nomor 125,
- 'f anrbahan rembaran itr"g*a rep,bric Indo'esia Nomor 4437),
sebagaimana terali <iiubah dua kari terakhir. oerrga., undang_u'da'g
Nomor 12 Tahun 200g tentang lremerin"t--o"-1"r. (Lembarzrn Negara
rcpublic trndonesia'r'i*run 200g Nonor 59, T;t;* rembaran Negara
Repubiik Indonesia Nornor 43gg);
7 ' undang-undahg Nomor 33 Tahun 2aa4 tentang perimbangan keuangan
Antara pemeri'tari pusat cran Daerah 1r.*i*u,, Negara Republik
I'do'esia tahun 2004 No'ior 126, Tanrbahan t*n i*un Negara Repubrik
Indonesia Nonror j 637); 8.
t1
11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun ?010 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tarhun Anggar"an 2010 (Lembaran Negara Republik
lndonesia tahun 2010 Nomor 126, Iambahan l-embaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5167);
Peraturan pernerintirh Nomor l8 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan
Undan-{-Undang Nomor B Tahun 1985 tentang Organiszrsi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1985
Nomor 24, 'fambahan Irmbaran Negara Republik iindonesia Nomor
333 l );
Peraturan Pemerintah Nomor 68 T'ahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia J'ahun 20a7 Nomor 142-
'fambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4254\:
Peraturan Pemerintah Nomor 6l Tahun 2003 tentang Peruballan atas
Peruturan Pemerintah Nomclr 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan
l,rntum (PERUM) I]UI-OG (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun
2003 Nomor 142);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 'l'ahun 2005 telltang Pengeiolenrl
Keuangan Daerah (Lcmbaran Ncgara Republik lndonesian tahun 2005
Nomor 140, TarnbaJran Lernbaran Negarir ltepublik lndonesiaNolnor
a578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 'Iahun 2007 tentang Pemtragian Urusan
Pemerintahan furtara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupatenl Kota (Lembaran Negara Repubiik
Inclonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Letrlbaran Negara Nonlor
4737);
Peratulan Presiden Republik Inclonesia Nomor l3 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Pe nan ggr"rlari gan Kemiskinan;
I'eraturan Presiden Republik Indonesia Nonror 29 l'airun 2010 tentarig
Renczura Keria Perrerintah Tahun 201 1;
16. Ileraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 'fahun 200[i tentang Organisasi
dzur Tata Kerja Dinas Daerah Koia Baubau (Lembaran l)aerah Kota
Baubau Tahun 2008 Nomar 2);
Pemturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 tentang f)rganisasi
clan 'l'ata Kerja Lernbaga'felcris Daerah Kota Baubau (Lembaran l)aerah
Kota Baubau'fahun 2008 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota llaubau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisa-si
dan I'ata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran f)aerah Kota
Baubau Tahun 2008 Nomor 4);
Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Pembahan atas Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) TAHUN 2011 KOTA BAUBAU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Baubau, tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembenfukan Daerah Kota
Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41,20);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 7997 tenaag Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44,Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
+. Undang-Undang Nomor 28 Tahwr 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 385 1); 5.
5
Undang-Undang Nomor
Republik Indonesia Tahun
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1
Republik Indonesia Tahun
Nomor 11355);
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahr:n ?004 tentang Perbendaharazul Negara (I-embaran Negara
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
7.
Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2004 tentang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3S9);
Undang-Undang Nomor l5 Tahun 2004
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Pembentukan Peraturan Perundang-
Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Indonesia Nomor aa}U;
8.
9' Uniiang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentmrg Sistem Fersncanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa2D;
10. Undang-urrdanB Nomor 28 Tahrurr 2009 tenta:rg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11' Undang-Llndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomoi 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomoi I Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentmg Perubahan Unciang-unciang Nomor 32 Tahun 2A04 tentang pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 454g);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2A04 ientang Perimbangan Keuan gwr Anrara pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Petaturan Perneriniah Nomor 79 Tahun 2005 terttang Pedomari Pernbinaan dan pengawasan
Penyelenggataan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4593); 14' Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7r2);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
i6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a503);
Peraturan Menieri Dalam i'{egeri Nomor 25 Tahun 2009 teniang pedoman Fenyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
1-
I /.
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Nomor 4579;
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia
19' Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang sistem
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l3g,
Republik Indonesia Nomor 4576);
Informasi Keuangan Daerah
Tambahan Lembaran Negara
2I- Peraturan Pemerintah Nomor
Indonesia Tahun 2005 Nomor
4577);
57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun Z0AS
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Republik Indonesia Nomor 4578);
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara 23.
24.
lc
zJ.
-4-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45g5);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan cian Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran N e garc Republik Indonesia Nomor 46 I 4) ;
Peraturan Pemsrintah Nomor 38 Tahun 2007 terrtang Pembagian urusan pemerirrtah an antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
26' Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007:
27' Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah;
28' Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah rahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 6 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
pasal 232 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa untuk keseragaman dalam penyelenggaraan penatausahaan dan pelaporan
pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
unfuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); J.
A
+.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 lrorrtang PerbendaharaanNegara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2A04 @ntang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a4AD;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa3T;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor l26,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomar 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelengg araan Pemerintahan D aerah (Lembaran Ne gara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentmg Pengelolaan barang Milik
Negara/Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 terfiang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 &rrtang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BAUBAU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P)Tahun Anggaran 2A10, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
BauBau, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah
Perubahan (APBD-P);
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4120); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40a8); 4. Undang-Undang Nomor 2I Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688); 7.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor T5,Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaut Negara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lrdonesia
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perattran Perundang-
undangan (J,embaran Negara Republik Indoaesia T-ahun 2004 ,No-mo-r 53, Tanbahau
Lembaran N e gara Republik Indonesia Nomor 43 8 9) ;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Lrdonesia Tahun 2004 Nomor I25, Tambahan Lembamn Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengg.anti undang-und'ang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara R.epublik Indonesia Tahun 2005 Nomor
J08, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a548);
Undarrg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Re.publik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438}; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daeruh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Retribusi Daerah (Lembnan Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 11% Tamb.ahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Aaggota -Dewan -Perwakilau Rakyat Daerah (trembara,n Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan I-embaran Negara R.epublik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 49, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a5B);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
2O: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor I35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a57$;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No,mor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerch
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13& Tamb.ahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Lrdonesia Tahun 2005 Nomor
1 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45 85);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
-In-stansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesja Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
29. Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
30. Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 38 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan optimalnya
pemungutan / pengelolaan terhadap sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Baubau, perlu nlernberikan biaya
penunjang tambahan penghasilan;
b. bahwa berhubung dengan maksud pada huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Baubau ( Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2001 Nonror 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4120)',
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lncionesia
Nomor 4287)',
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Femerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20A4
Nomor 125, l-arnbahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir derrgan Undang-
Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nonror 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembai'an Negara Republik indonesia Tahun 2008
Nomor 59, l-ambahan Lembaran Negara Nomor 4844),
4. Undang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004 tentarrg Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nonror 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribursi Daerah (Lernbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik lnConesia Nomor 50a9);
6. Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Fertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4025)',
7. Peraturan Pernerintah Republik lndonesia Nomor 69 Tahun
2010leniang Tata Cara Pemberiarr dan Pemanfaatan lnsentif
Femungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2410 Nomor 1 19,
Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau lr,lomor 2 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat