ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P)Tahun Anggaran 2A10, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
BauBau, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah
Perubahan (APBD-P);
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4120); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40a8); 4. Undang-Undang Nomor 2I Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688); 7.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor T5,Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaut Negara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lrdonesia
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perattran Perundang-
undangan (J,embaran Negara Republik Indoaesia T-ahun 2004 ,No-mo-r 53, Tanbahau
Lembaran N e gara Republik Indonesia Nomor 43 8 9) ;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Lrdonesia Tahun 2004 Nomor I25, Tambahan Lembamn Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengg.anti undang-und'ang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara R.epublik Indonesia Tahun 2005 Nomor
J08, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a548);
Undarrg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Re.publik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438}; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daeruh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Retribusi Daerah (Lembnan Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 11% Tamb.ahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Aaggota -Dewan -Perwakilau Rakyat Daerah (trembara,n Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan I-embaran Negara R.epublik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 49, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a5B);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
2O: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor I35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a57$;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No,mor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerch
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13& Tamb.ahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Lrdonesia Tahun 2005 Nomor
1 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45 85);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
-In-stansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesja Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
29. Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
30. Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 38 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
|