Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan Pasal 87 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana yang telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 1); 6. Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 35);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III PENDATAAN, PENDAFTARAN, VERIFIKASI, PENERBITAN NPWPD, DAN PENGHAPUSAN NPWPD
BAB IV DPP, TARIF PAJAK, CARA PERHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK, MASA PAJAK, DAN SAAT TERUTANG PAJAK
BAB V PEMBAYARAN, PELAPORAN, KETETAPAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN
BAB VI KEBERATAN DAN BANDING
BAB VII PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII PENAGIHAN PAJAK
BAB IX PENGEMBALIAN LEBIH BAYAR PAJAK
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui komite Sekolah guna meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan;
b. bahwa komite Sekolah pada satuan pendidikan di Daerah berfungsi untuk mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, memberikan pertimbangan dan arahan dalam melahirkan kebijakan operasional dan program, memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas komite Sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Komite Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022;
8. Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2021 ;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Fungsi;
3. Pembentukan dan Keanggotaan;
4. Penggalangan Dana;
5. Larangan;
6. Pertanggung Jawaban;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
12HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu adanya Standar Satuan Harga Belanja sebagai pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan standar harga satuan regional, analisis standar belanja dan standar teknis serta standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan perekonomian daerah berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, diperlukan instrumen Pajak Restoran yang akuntabel dan mempertimbangkan potensi penerimaan usaha Restoran yang ada; bahwa dalam rangka merespon kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan terkait pembayaran Pajak Restoran seiring dengan perkembangan teknologi informasi, diperlukan instrumen peraturan Pajak Restoran yang dapat memfasilitasi proses pembayaran Pajak yang dapat mengoptimalkan potensi penerimaan asli daerah Kota Tangerang serta dapat menjadi acuan dan pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembayaran Pajak Restoran; bahwa pengaturan tata cara pengelolaan Pajak Restoran di Kota Tangerang yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 29) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 43), perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini menatur tentang Pengelolaan Pajak Restoran yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Bab III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, dan Saat Terutang Pajak; Bab IV Pendaftaran, Penerbitan, Penghapusan NPWPD, dan Pendataan; Bab V Pembayaran, Pelaporan, Ketetapan, Angsuran, dan Penundaan; Bab VI Keberatan dan Banding; Bab VII Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Bab VIII Penagihan Pajak; Bab IX Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar Pajak; Bab X Pembukuan; dan Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran sebagaimana yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan perekonomian daerah berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, diperlukan instrumen Pajak hotel yang akuntabel dan mempertimbangkan potensi penerimaan usaha hotel yang ada; bahwa dalam rangka merespon kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan terkait pembayaran Pajak hotel seiring dengan perkembangan teknologi informasi, diperlukan instrumen peraturan Pajak hotel yang dapat memfasilitasi proses pembayaran Pajak yang dapat mengoptimalkan potensi penerimaan asli daerah Kota Tangerang serta dapat menjadi acuan dan pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembayaran Pajak hotel; bahwa pengaturan tata cara pengelolaan Pajak hotel di Kota Tangerang yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Bab III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Perhitungan Saat dan Tempat Terutang Pajak; Bab IV Pendaftaran dan Pendataan; Bab V Pembayaran, Pelaporan, Ketetapan, Angsuran, dan Penundaan; Bab VI Keberatan dan Banding; Bab VII Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Bab VIII Penagihan Pajak; Bab IX Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar Pajak; Bab X Pembukuan; dan Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan Rrisiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012;
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2010;
14. Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2011;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 159 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pergeseran Anggaran; Bab III Tata Cara Pergeseran Anggaran; Bab V Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 47 Tahun 2022
SANKSI PELANGGARAN-PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR-CORONA VIRUS DISEASE 2019-COVID-19) DI KOTA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan ketiga puluh tujuh, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 93); 9. Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 39); 10. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Delapan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 43); 11. Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 29) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 44);
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 46 Tahun 2022
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESA-CORONA VIRUS DISEASE 2019-COVID-19
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Delapan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di KOta Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Tujuh atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Puluh Delapan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); 8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 93); 12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 35); 13. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 17), sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Tujuh Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 43);
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gajih Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab III Pembayaran; dan Bab IV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat