standar-satuan-harga-barang/jasa
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu adanya Standar Satuan Harga Belanja sebagai pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan standar harga satuan regional, analisis standar belanja dan standar teknis serta standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 4 hlm
|