standar/pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan Rrisiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012;
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2010;
14. Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2011;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Risiko;
3. Pelaporan;
4. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 17 Hal
|