Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.97 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2010, PERPRES No. 32 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014, PMK No.53/PMK.02/2014, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.7 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.15 Tahun 2011, PERDA KOTA TANGERANG No.16 Tahun 2011, PERDA KOTA TANGERANG No.17 Tahun 201
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, meliputi prinsip dan pokok-pokok kebijakan penyusunan, pengelola kegiatan dan mekanisme penyusunan, teknis penyusunan, dan kode rekening.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
136 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Tangerang Tahun Anggaran 2014.
ABSTRAK:
Telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian No.103/Permentan/SR.130/8/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No.122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2013, UU No. 38 Tahun 2007, PERPRES No.77 Tahun 2005, PERMENTAN No.08/Permentan/SR.140/2/2007, PERMENTAN No.40/Permentan/OT.140/4/2007, PERMENDAG No.20/M-DAG/PER/5/2009, PERMENDAG No.15/M-DAG/PER/4/2013, PERMENTAN No.103/Permentan/SR. 130/ 8/2014, KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERWAL KOTA TANGERANG No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Tangerang Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian No.122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005, Permentan No.08/Permentan/SR.140/2/2007, Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.20/M-DAG/PER/5/2009, Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013, Permentan No.122/Permentan/SR.130/11/2013, Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, PERGUB BANTEN No.7 Tahun 2014, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Tangerang Tahun Anggaran 2014, meliputi jenis pupuk bersubsidi dan peruntukannya, pengalokasian kebutuhan, penyaluran, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
24 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 22 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Biaya Retribusi Pengurusan Dokumen Kependidikan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biayai.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERWAL KOTA TANGERANG No.29 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembebasan retribusi atas pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, yaitu KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, selain itu keterlambatan pengurusan Dokumen Kependudukan tidak dikenakan Denda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dan Denda Administrasi Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pendidik Dan Tenaga Kerja Kependidik Pendidikan Anaka Usia Dini Non Formal
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2004, PP No. 73 Tahun 1991, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PERMENDIKNAS No.58 Tahun 2009, PERMENDIKNAS No.81 Tahun 2013, PERDA KOTA TANGERANG No.11 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERWAL KOTA TANGERANG No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur pemberian bantuan operasional pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini Kota Tangerang, meliputi sasaran penerima bantuan, persyaratan dan mekanisme usulan penerima bantuan, pertanggungjawaban bantuan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 16 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Negeri
ABSTRAK:
Untuk efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, perlu dialokasikan Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PERMENDIKNAS No.69 Tahun 2009, PERDA KOTA TANGERANG No.11 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERWAL KOTA TANGERANG No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dana Biaya Operasional Pendidikan pada jenjang SMAN dan SMKN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, meliputi besaran dana, penggunaan dana, penyaluran dan penarikan dana, pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana, pembiayaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Operasional Pendididkian Pada Jenjang Pendidikan Dasar Negeri
ABSTRAK:
Untuk efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, perlu dialokasikan Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PERDA KOTA TANGERANG No.11 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERWAL KOTA TANGERANG No.23 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dana Biaya Operasional Pendidikan pada jenjang SDN/MIN dan SMPN/MTsN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, meliputi besaran dana, penggunaan dana, penyaluran dan penarikan dana, pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana, pembiayaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa Pada Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
BLUD RSUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang diberikan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau lain-lain pendapatan BLUD yang sah
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 54 Tahun 2010, PMK No.08/PMK.02/2006, PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.12 Tahun 2012, PERWAL KOTA TANGERANG No.3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang fleksibilitas berupa pembebasan dari ketentuan umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dana berasal dari:
a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat; dan/atau
c. hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
d. lain-lain pendapatan yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layamnan Umum Daerah
ABSTRAK:
RSUD Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Keputusan Walikota No. 445/Kep.87-RSUD/2014 sehingga harus menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh agar dapat memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan rujukan di Kota Tangerang. Ketentuan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka usulan tarif pelayanan kesehatan dari Kepala SKPD selanjutnya ditetapkan oleh Walikota dalam Peraturan Walikota sesuai dengan kewenangannya
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2013, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No.1 Tahun 2012, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.12 Tahun 2012, PERWAL KOTA TANGERANG No.3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kota Tangerang yang digolongkan berdasarkan jenis sarana, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, jumlah hari rawat, dan akomodasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Tarif pemanfaatan sarana dan prasarana rumah sakit lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD Kota Tangerang
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD Kota Tangerang
76 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakana Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah dan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kota.Tangsel No 6 Tahun 2010; Perda Kota Tangsel No 8 Tahun 2011; Perda KotaTangsel No 12 Tahun 2011.
1. Daerah; 2. Pemerintahan Daerah; 3. Pemerintah Daerah; 4. Walikota; 5. Keuangan Daerah; 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 7. Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Akuntansi; 9. Kebijakan Akuntansi; 10. Laporan Keuangan; 11. Laporan Realisasi Anggaran; 12. Pengakuan; 13. Pengukuran; 14. Pengungkapan; 15. Standar Akuntansi Pemerintahan; 16. Entitas Akuntansi; 17. Entitas Pelaporan; 18. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 19. Laporan Operasional; 20. Laporan Perubahan Ekuitas; 21. Neraca; 22. Laporan Arus Kas; 23. Catatan atas Laporan Keuangan; 24. Ekuitas; 25. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; 26. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 27. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 28. Koreksi; 29. Basis Akrual; 30. Periode Pelaporan; 31. Kewajiban; 32. Belanja; 33. Aset; 34. Basis Kas; 35. Bagan Akun Standar; 36. Pembiayaan Daerah; 37. Pendapatan-LRA; 38. Bendahara Umum Daerah; 39. Rekening Kas Umum Daerah; 40. Penyesuaian; 41. Pendapatan-LO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat