Dalam Peraturan Walikota ini diatur pemberian bantuan operasional pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini Kota Tangerang, meliputi sasaran penerima bantuan, persyaratan dan mekanisme usulan penerima bantuan, pertanggungjawaban bantuan, dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat