Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 18 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pendidik Dan Tenaga Kerja Kependidik Pendidikan Anaka Usia Dini Non Formal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur pemberian bantuan operasional pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini Kota Tangerang, meliputi sasaran penerima bantuan, persyaratan dan mekanisme usulan penerima bantuan, pertanggungjawaban bantuan, dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pendidik Dan Tenaga Kerja Kependidik Pendidikan Anaka Usia Dini Non Formal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
04 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2014
Tanggal Berlaku
02 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.18
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan