Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembebasan retribusi atas pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, yaitu KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, selain itu keterlambatan pengurusan Dokumen Kependudukan tidak dikenakan Denda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat