Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang fleksibilitas berupa pembebasan dari ketentuan umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dana berasal dari: a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah tidak terikat; dan/atau c. hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; d. lain-lain pendapatan yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat