Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD Tahun 2022 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021, namun dengan adanya penambahan beberapa ítem belanja maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020; dan Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022 pada huruf A, E, F, dan I.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
Merubah sebagian Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD Tahun 2022 Nomor 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan perekonomian daerah berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, diperlukan instrumen Pajak Parkir yang akuntabel dan mempertimbangkan potensi penerimaan usaha parkir yang ada; Bahwa dalam rangka merespon kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan terkait pembayaran Pajak Parkir seiring dengan perkembangan teknologi informasi, diperlukan instrumen peraturan Pajak Parkir yang dapat memfasilitasi proses pembayaran Pajak yang dapat mengoptimalkan potensi penerimaan asli daerah Kota Tangerang serta dapat menjadi acuan dan pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembayaran Pajak Parkir; bahwapengaturan tata cara pengelolaan Pajak Parkir di Kota Tangerang yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan WalikotaNomor 31 Tahun2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020; dan Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek Pajak; Bab III Pendaftaran, Pendataan, Pelaporan, dan Pembayaran Pajak; Bab IV Ketetapan, Tagihan, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Pajak; Bab VI Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Bab VII Penagihan Pajak; Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab IX Pembukuan; dan Bab X Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Dan Nilai Jabatan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan pegawai perlu mempertimbangkan kelas dan nilai jabatan sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi jabatan; b. bahwa berdasarkan hasil analisis, evaluasi jabatan dan validasi telah tersusun kelas dan nilai jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang; c. bahwa Kelas dan Nilai Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2018 tentang Kelas Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2018 tentang Kelas Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil, namun berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kelas dan Nilai Jabatan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); 11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI JABATAN
BAB III PENETAPAN KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB IV PERUBAHAN KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Tahun 2022 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat dibidang pemungutan retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Pemerintah Daerah melakukan perubahan mekanisme tata cara pembayaran retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; b. Bahwa dengan adanya perkembangan teknologi, pembayaran retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran berubah dari pembayaran secara tunai menjadi non tunai; c. Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran saat ini di masyarakat; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-UndangNomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PELAYANAN PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
BAB III SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB V PENETAPAN BESARAN RETRIBUSI TERUTANG
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN
BAB X KEBERATAN
BAB XI GUGATAN
BAB XII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB XIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XIV TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XV REKONSILIASI
BAB XVI PENGENDALIAN DAN MONITORING
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2022.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua Puluh Lima Atas peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan empat puluh, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Puluh Lima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 202;
10. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020;
11. Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Puluh Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Sembilan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Puluh Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020;
11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021;
12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020;
13. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tanggerang
ABSTRAK:
bahwa Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan ketiga puluh delapan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2020; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang yaitu pada Pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Tahun 2022 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan ketiga Puluh Sembilan Atas peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Delapan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Puluh Sembilan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020;
11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021;
12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020;
13. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 ;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penanganan akibat pandemi COVID-19 yang berdampak secara sosial dan ekonomi terhadap kehidupan masyarakat, serta untuk membantu dan menjaga keberlangsungan Usaha Mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19 diperlukan pemberian hibah dalam bentuk bantuan modal usaha kepada kelompok Usaha Mikro; bahwa untuk melaksanakan pemberian hibah dalam bentuk bantuan modal usaha kepada kelompok Usaha Mikro selama pandemi COVID- 19 diperlukan pedoman umum yang mengatur tata cara penyaluran bantuan dimaksud; bahwa pedoman teknis mengenai pemberian bantuan stimulus modal bagi usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Stimulus Modal Bagi Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Kota Tangerang, namun adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutaman Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2020 sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Bantuan Usaha Modal; Bab III Tahapan Pemberian Hibah Bantuan Modal; Bab IV Monitoring dan Evaluasi; Bab V Pembiayaan; dan Bab VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat