1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1b) ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi; 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10; 4. Ketentuan Pasal 11A ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11A; 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 1;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat