Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2022

Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Bantuan Usaha Modal; Bab III Tahapan Pemberian Hibah Bantuan Modal; Bab IV Monitoring dan Evaluasi; Bab V Pembiayaan; dan Bab VI Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 56
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan