Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek Pajak; Bab III Pendaftaran, Pendataan, Pelaporan, dan Pembayaran Pajak; Bab IV Ketetapan, Tagihan, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Pajak; Bab VI Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Bab VII Penagihan Pajak; Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab IX Pembukuan; dan Bab X Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat