1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, dan diantara Ayat (3a) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3b); 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah; 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (5a) diubah; 5. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat