ABSTRAK: |
- a. bahwa Pasar Rakyat merupakan faktor
penting dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat, meningkatkan roda perekonomian
Daerah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan
profesional agar menjadi sarana perdagangan
yang ramai, tertib, teratur, aman, nyaman,
bersih dan sehat;
b. bahwa hadirnya Pasar Rakyat milik Pemerintah
Daerah yang tertib, teratur, aman, nyaman,
bersih dan sehat, perlu didayagunakan
dan/ atau dioptimalkan
pemanfaatannya agar dapat memperluas
kesempatan berusaha serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah
satu sumber pendapatan asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah
Daerah;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Dalam
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6641);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor547);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21
Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan
dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
277);
12.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23
Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan,
Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan
dan Tako Swalayan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 279);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 2 tahun 2021);
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI,
BAB IV PENGELOLAAN PASAR DAERAH,
BAB V WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, TUGAS, HAK, KEWAJIBANDAN LARANGAN,
BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAN/ATAU RETRIBUSI,
BAB VII TATA TERTIB DI DALAM PASAR DAERAH,
BAB VIII DATA DAN INFORMASI,
BAB IX KERJA SAMA,
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP,
|