Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, BAB III PESERTA DIDIK DAN TENAGA PENDIDIK, BAB IV SATUAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, BAB V HAK DAN KEWAJIBAN, BAB VI PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, BAB VII PENDANAAN, BAB VIII PELAPORAN, BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2022
Tanggal Berlaku
08 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 101
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan