Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II RUANG LINGKUP, BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, BAB IV PENGHARGAAN, BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB VI PEMBIAYAAN, BAB VII SANKSI, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
20 September 2022
Tanggal Pengundangan
20 September 2022
Tanggal Berlaku
20 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 31
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan