Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur teitang Pemilihan Kepala Desa
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pemilihan kepala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pemilihan kepala desa; masa jabatan kepala desa; ketentuan sanksi administrasi dan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Kesehatan sebagai kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara inividu, keluarga, masyarakat dan pemermtah. Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita (KIBBLA) merupakan salah satu indicator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat diukur dari angka kesakitan dat kematiaii ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. KIBBLA merupakan Program Pembangunan Kesehatan Nasional dan Komitmen Tujuan Pembangunan (Sustainable Development Goals/ SDGs) agar lanjutan pelayanan KIBBLA dapat dilaksanakan secara efektif, menyeluruh dan terpadu. pelayanan kesehatan khususnya KIBBLA yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat harus lebih berpihak kepada masyarakat sehingga mencapai tujuan pembangunan lanjutan/SDGs dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU no. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmenkes No. 273 Tahun 1997; Kepmenkes No. 900 Tahun 2002; Kepmenkes No. 450/Menkes/SK/IV/2004; Kepmenkes No. 1193/Menkes/SK/X/2004; Kepmenkes No. 1593/menkes/SK/IX/2005; Kepmenkes No. 1611/Menkes/SK/XI/2005; Kepmenkes No. 564/Menkes/SK/VIII/2006
Dalam peraturan ini diatur tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita (KIBBLA) Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pelayanan kesehatan ibu; pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, sumber daya KIBBLA; pembinaan, pengawasan dan pelaporan; serta ketentuan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagar tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah.
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendiknas No. 58 Tahun 2009; Permen PAN-RB No. 16 Tahun 2009; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Permen PAN-RB No. 21 Tahun 2010; Permndiknas No. 28 Tahun 2010; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem pendidikan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas penyelenggraan pendidikan dan tujuan system pendidikan daerah; hak dan kewajiban pendidik PNS maupun Non PNS; Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan PNS maupun Non PNS; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan serta Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
96
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia. Dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal dan daerah yang memerlukan perhatian khusus. Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil daerah yang memerlukan perhatian khusus. Dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004; UUNo. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Permenkes No. 702/MENKES/SK/VIII/1993; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 1141/MENKES/PER/VIII/2010; Permenkes No. 2051/MENKES/PER/X/2011; Permenkes No. 6 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan public bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; penyelenggara pelayanan public kesehatan; ruang lingkup dan prioritas pelayanan; standar pelayanan; pengadaan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan; manajemen mutu dan informasi kesehatan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UUNo. 2 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara pemberian dan penghitungan; tata cara pengajuan; penggunaan; serta laporan pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat daerah/aparatur didaerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus didukung oleh sarana diantaranya kendaraan dinas operasional. Karena keterbatasan kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Daerah maka diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permenkeu No. 65/PKM.02/2015; Permenkeu No. 76/PMK.06/2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang kendaraan dinas operasional sewa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan penggunan; kebutuhan dan pemanfaatan; tata cara dan spesifikasi; pemeliharaan dan perawatan; kontrak sewa; serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditelapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 2013;Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; belanja pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan keuangan DPRD; ; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah; guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pembinaan; pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan ganti rugi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu sesuai tuntunan Al-qur,an dan Hadist dan hasil pengumpulan 2akat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam rangka mengopimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur, maka dipandang perlu pengelolaan zakat secara amanah (profesional, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Baznas No. 1 Tahun 2014; Peraturan Baznas No. 2 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; organisasi; hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional, Kabupaten dan LAZ, pembiayaan Baznas, LZ dan penggunaan hak amil; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; penghitungan zakat; pengawasan; pelaporan dan pertanggunggjawaban; sanksi administrasi; ketetuan penyidikan; serta ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan baca tulis Al-Qur’an merupakan bagian dari aktiitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Kolaka Timur, sehingga dipandang perlu adanya upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permenag No. 13 Tahun 2014; Kepber Menag dan Mendagri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al’quran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan sasaran; penyelenggaraan pendidikan Al-quran; kewajiban pendidikan Al-quran; kurikulum; tenaga pendidik; sarana dan prasarana; evaluasi dan sertifikasi; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat