Dalam peraturan ini diatur tentang kendaraan dinas operasional sewa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan penggunan; kebutuhan dan pemanfaatan; tata cara dan spesifikasi; pemeliharaan dan perawatan; kontrak sewa; serta pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat