Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan public bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; penyelenggara pelayanan public kesehatan; ruang lingkup dan prioritas pelayanan; standar pelayanan; pengadaan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan; manajemen mutu dan informasi kesehatan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat