Dalam peraturan ini diatur tentang pemilihan kepala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pemilihan kepala desa; masa jabatan kepala desa; ketentuan sanksi administrasi dan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat