Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pespawawi) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan Lembaga Pengembangan Pesparawi dalam menampung serta menggali bakat di bidang musik gerejawi melalui kreasi dan kreativitas pada tingkat lokal maupun regional dalam rangka memotivasi umat Kristiani dalam kesadaran beragama dan kehidupan iman, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa berdasarkan pada huruf a di atas dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pemberitahuan Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi Nasional.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS PENGURUS,
BAB V PERMUSYAWARATAN,
BAB VI KEUANGAN,
BAB VII PELAKSANA PESPARAWI,
BAB VIII HUBUNGAN ORGANISASI,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada BAB V Pasal 6 Ayat 3 dan
Pasal 7 Peraturan Bupati Kol aka Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang
penyertaan modal Perusahaan Daerah/PD. Aneka Usaha Kabupaten
Kolaka Timur, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu dibuatkan
dengan keputusan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 74 tambahan lembaran Negara Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 1070,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2910).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesja Nomor 4438).
5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Propinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 23).
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat,
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata
cara pembinaan Perusahaan Daerah dilingkup Pemerintah Daerah .
8.Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Anggaran Pembelanjaan Daerah Tahun 2014.
9. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor I Tahun 2013 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Perusahaan Daerah/PD. Aneka Usaha Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II DANA PENYERTAAN MODAL,
BAB III PENGGUNAAN DANA PENYERTAAN MODAL,
BAB IV PERENCANAAN,
BAB V PELAKSANAAN,
BAB VI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,
BAB VII SISA HASIL USAHA (SHU),
BAB VIII PELAPORAN,
BAB IX KETENTUAN TAMBAHAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang SOTK Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan di
Kabupaten Kolaka Timur dibentuk Perangkat Daerah
berupa Dinas Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur, perlu ditinjau
kembali karena masih terdapat fungsi yang belum
terakomodir didalamnya dan menetapkan Nomenklatur
baru yang dianggap kebutuhan prioritas Daerah;
d. bahwa perubahan nomenklatur kelembagaan Dinas
daerah lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kolaka
Timur telah memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi
Tenggara melalui Surat Nomor 061/5310.a Tanggal 17
November 2014 Perihal Fasilitasi Perubahan Nomenklatur
Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kolaka Timur
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 32, Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125,
TLNRI Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dua kali
terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun
2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 126,TLNRI Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan (LNRI Tahun 2005 Nomor 165, TLNRI
Nomor 4539);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun 2013 Nomor 23, TLNRI
Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (LNRI Tahun 2014 Nomor 6, TLNRI Nomor
5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (LNRI Tahun 2000 Nomor 54, TLNRI
Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, ten tang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ,
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2014
tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) diubah Keseluruhannya, Ketentuan Lampiran I sampai dengan XI ditambah
dengan Lampiran XII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang SOTK Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan di
Kabupaten Kolaka Timur dibentuk Perangkat Daerah
berupa Lembaga Teknis Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Timur, perlu
ditinjau kembali karena masih terdapat fungsi yang belum
terakomodir didalamnya dan menetapkan Nomenklatur
baru yang dianggap kebutuhan prioritas Daerah;
d. bahwa perubahan nomenklatur kelembagaan lembaga
teknis daerah lingkup pemerintah daerah kabupaten kolaka
timur telah memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi
Tenggara melalui Surat Nomor 061/5310 .a Tanggal 1 7
November 2014 Perihal Fasilitasi Perubahan Nomenklatur
Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur,
Surat Nomor 060/6018 Tanggal 29 Desember 2014 Perihal
Fasilitasi Perubahan Nomenklatur Kelembagaan Kabupaten
Kolaka Timur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 32, Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI
Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir
dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008
Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33
Perimbangan Keuangan Daerah
dan Daerah (LNRI Tahun 2004
4438);
4. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan (LNRI Tahun 2005 Nomor 165, TLNRI Nomor
4539);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (LNRI Tahun 2013 Nomor 23, TLNRI Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (LNRI Tahun 2014 Nomor 6, TLNRI Nomor
5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (LNRI Tahun 2000 Nomor 54, TLNRI Nomor
3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, ten tang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014
tentang susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
Ketentuan Pasal 2 huruf b dan c diubah, Ketentuan Bab I sampai dengan Bab VIII ditambah
dengan Bab IX
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada PDAM Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada
masyarakat Kolaka Timur, maka PDAM Kolaka Timur perlu
ditunjang dengan prasana dan sarana yang memadai ;
b. bahwa untuk memenuhi prasarana dan sarana air bersih
yang memadai, diperlukan dana yang cukup besar sehingga
Pemerintah Kolaka Timur memandang perlu melakukan
penyertaan modal daerah kepada PDAM Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan yang
berlaku, ditegaskan bahwa setiap penyertaan modal daerah
kepada pihak ketiga harus diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada
Perusahaan Daerah Air Min um ( PDAM ) Kolaka Timur.
1. Undang -undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 2387 );
2. Undang -undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang -undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
5. Undang -undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 4439 );
6. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang -undangan ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20.ll Nomor }._.,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor S3.4.);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (
Berita Negara Republlik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ( Berita
Negara Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4578 );
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan Perusahaan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum;
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477 /SJ
tanggal 18 Februari 2009 perihal Percepatan Terhadap
Program Penambahan 10 Juta SR Air Minum Tahun 2009 -
2013;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2013,
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYERTAAN MODAL,
BAB Ill MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB IV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL,
BAB V PEMBAGIAN LABA,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalarn pasal 2,
pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 9 Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun
2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transrnigrasi Kabupaten
Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 20 1 1 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Tahun 2013
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara {Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Leinbaran Negara Nomor
4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
11 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 59 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerint.ah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Tahun
2014 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS,
BAB IV ESELONERING,
BAB V KEPEGAWAIAN,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII TATA KERJA,
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan/Penjabaran Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemakaian Kekayaan Daerah Jenis Retribusi Tarif Jenis Alat/Sarana Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali
sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian
daerah.
b. bahwa pada saat ini sebagai kabupaten baru belum
dilengkapi perangkat DPRD sebagai pembuat/
penetapan suatu peraturan daerah.
c. bahwa dengan adanya Undang-Undang No 28 tahun
2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati
untuk Retribusi Tarif Jenis Alat / Sarana guna untu.k
peningkatan PAD khusus penerimaan sewa alat /
sarana Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab.
Kolaka Timur.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu ditetapkan peraturan Bupati Kab.
Kolaka Timur ten tang pelaksanaan/ penjabaran dsb.
Retribusi jasa usaha, Pemakaian Kekayaan Daerah
maka dipandang perlu menetapkan Retribusi tarif
jenis alat / sarana di Dinas PU dan Perhubungan
Kab. Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di sulawesi 1 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (lembar
Negara Republik Indonesia tahun 2004 no 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 No. 125, tambahan lembaran
negara republik indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa pemerintah daerah (lembaran
negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59,
tambahan lembaran negara nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (lembaran negara republik
indonesia nomor 126, tambahan lembaran negara
republik indonesia nomor 4438);
5. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor. 96, Tambahan
lembaran negara republik indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang No.8 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 No.23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 3206);
8. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara 93 No.59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
9. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 Tentang
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
10. Peraturan Pemerintah Daerah No. 69 Tahun 2010
Tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 5161, Tentang Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 119);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No.5 Tahun 2011
tentang retribusi jasa usaha;
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur No.4 Tahun 2013
tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
kolaka tentang pajak daerah dan retribusi daerah di
Kabupaten Kolaka Timur;
13. Peraturan Bupati Kolaka Timur No.5 Tahun 2013
tentang pelimpahan sebahagiaan kewenangan
penandatanganan perizinan dan non perizinan kepala
satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kolaka
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RETRIBUSI JASA USAHA,
BAB III SANKSI,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 389 dan Pasal
390 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2003
Nomor 47,tambahan lembaran Negara Nomor 4286;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 Nomor
5, tambahan lembaran Negara Nomor 4355;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437 )
sebagaimana telah di ubahdua kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4014;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah? Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokol~/Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara
dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9 .Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ten tang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah(Tambahan Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
11.Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LN RI Tahun 2004 Nomor
90, TLN RI Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LN RI
Tahun 2007 Nomor 47, TLN RI Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan ke tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD ( LN RI Tahun 2007 Nomor 47, TLN RI
Nomor 4712 );
13.Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur;
14.Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2013
tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN,
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPR,
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Bupati Kolaka Timur Norn.or 60
Tahun 2013 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabu paten Kolaka Timur, maka perlu
menyesuaikan penjabaran tugas pokok dan fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka Timur.
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati
dimaksud, dipandang perlu mengatur penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kolaka Timur.
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (LNRI
Tahun 1959 No. 74, TLNRI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Notnor 47 Perturan
Pemerintah tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964, Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2687) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
tentang Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5234);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (LNRI Tahun 2014 Nomor 5 TLNRI Nomor
5594);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang
Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman
tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas
Dilingkungan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Tata
Naskah Dinas Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
I. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 32, Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI
Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir
dengan undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008
Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (LNRI
Tahun 2011 Nomor 82, TLNRI Nomor 5234);
,,
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Koiaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun 2013 Nomor 23, TLNRI
Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (LNRI Tahun 2014 Nomor 6, TLNRI Nomor
5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 ten tang
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 1 I 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA NASKAH DINAS,
BAB Ill BENTUK DAN SUSUNAN,
BAB IV PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN
ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN
DAN PENJABAT,
BAB V PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN,
DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS,
BAB VI STEMPEL,
BAB VII KOP NASKAH DINAS,
BAB VIII SAMPUL NASKAH DINAS,
BAB IX PAPAN NAMA,
BAB X PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN,
BAB XI PELAPORAN,
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
142 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat