PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang SOTK Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan di
Kabupaten Kolaka Timur dibentuk Perangkat Daerah
berupa Lembaga Teknis Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Timur, perlu
ditinjau kembali karena masih terdapat fungsi yang belum
terakomodir didalamnya dan menetapkan Nomenklatur
baru yang dianggap kebutuhan prioritas Daerah;
d. bahwa perubahan nomenklatur kelembagaan lembaga
teknis daerah lingkup pemerintah daerah kabupaten kolaka
timur telah memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi
Tenggara melalui Surat Nomor 061/5310 .a Tanggal 1 7
November 2014 Perihal Fasilitasi Perubahan Nomenklatur
Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur,
Surat Nomor 060/6018 Tanggal 29 Desember 2014 Perihal
Fasilitasi Perubahan Nomenklatur Kelembagaan Kabupaten
Kolaka Timur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 32, Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI
Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir
dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008
Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33
Perimbangan Keuangan Daerah
dan Daerah (LNRI Tahun 2004
4438);
4. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan (LNRI Tahun 2005 Nomor 165, TLNRI Nomor
4539);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (LNRI Tahun 2013 Nomor 23, TLNRI Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (LNRI Tahun 2014 Nomor 6, TLNRI Nomor
5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (LNRI Tahun 2000 Nomor 54, TLNRI Nomor
3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, ten tang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014
tentang susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
- Ketentuan Pasal 2 huruf b dan c diubah, Ketentuan Bab I sampai dengan Bab VIII ditambah
dengan Bab IX
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 7 Halaman
|