KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTu KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu meninjau kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah;
bahwa untuk pelaksanaan dimaksud huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah
- UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2023,PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019,PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, Permendagri No. 25 Tahun 2021, Permenpan RB No. 7 Tahun 2022, Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, Perda Pemkab Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Pemkab Lampung Tengah No. 10 Tahun 2021
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
- Peraturan
Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pasal 99 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah
- 15
|