KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KAQBUPATEN LAMPUNG TENGAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kaqbupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Daerah, serta untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja dan pelayanan publik, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Tengah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Tengah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan peratuan
perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Tengah;
- UU No 28 Tahun 1959 , UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 , UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2011, Permendagri No 104 Tahun 2016, Permendagri No 107 Tahun 2017, Permendagri No 99 tahun 2018, Permendagri No 112 Tahun 2018, Permendagri No 11 Tahun 2019, Permendagri No 16 Tahun 2020, Permendagri No 25 Tahun 2021, PermenPANRB No 17 Tahun 2021, PermenPANRB No 7 Tahun 2022,Perda No 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Kedudukam, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Lampung Tengah Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 121
|