Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2024

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Terbanggi Besar Dan Gunung Sugih (Terbagus) Tahun 2024-2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Terbanggi Besar Dan Gunung Sugih (Terbagus) Tahun 2024-2044

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Terbanggi Besar Dan Gunung Sugih (Terbagus) Tahun 2024-2044
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 10
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan