Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Uptd Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Uptd Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Uptd Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
13 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Uptd Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan